untuk Taman Kanak – Kanak (TK). Lokasi tanah wakaf tersebut terletak di Rungkut Lor IX / 35 Surabaya dengan ukuran tanah 15 x 32 = 480 M2.
Pernyataan waqaf tersebut diresmikan di Kantor Kelurahan pada Hari : Jum’at, Tanggal 25 September 1987 dengan disaksikan oleh Bapak Lurah Kalirungkut ( BOEKARI ) dan 2 ahli waris : 1. H. Abd. Ghoni 2. Siti Musyarofah. Selanjutnya dibentuklah pengurus lembaga pendidikan tersebut, dan diberi nama “Yayasan Pendidikan Masjid Tholabuddin (“YAMASTHO”). Dengan demikian lembaga Pendidikan Taman Kanak – Kanak dan Sekolah Dasar Yayasan Pendidikan Masjid Tholabuddin disingkat “TK/SD YAMASTHO SURABAYA”.
Setelah Pengurus sudah terbentuk, maka dilanjutkan proses perijinan ke Akte Notaris A. KOHAR, SH. dengan Nomor : 79 Tahun 1986 dan dilanjutkan ke Dinas terkait, maka keluarlah izin pendirian Yayasan Pendidikan Masjid Tholabuddin (TK – SD YAMASTHO) sebagai berikut:
a. Surat izin pendirian TK Yamastho, Nomor : 3570/104.1/E/1986
b. Surat izin pendirian SD Yamastho, Nomor : 379/1988.
Dengan swadaya masyarakat Rungkut Lor dan perjuangan pengurus Yayasan Pendidikan Masjid Tholabuddin diantaranya salah satu Keluarga Pengurus (Hj. NA’IMAH) yang telah mewaqafkan tanahnya dengan ukuran 5 x 30 = 150 M2 untuk pembangunan Gedung TK – SD Yamastho tahap I, maka dibangunlah 2 (dua) lokal ruang kelas diatas tanah wakaf tersebut dengan ukuran : 6 x 14 M2 (di sebelah utara menghadap ke selatan)
Setelah bangunan Gedung tahap I (2 lokal) selesai, kemudian di
adakan Pembukaan / Peresmian 2 malam, malam
pertama mengundang : Qasidah
adakan Pembukaan / Peresmian 2 malam, malam
pertama mengundang : Qasidah
“Ampel Group” Surabaya, malam kedua : “Ceramah Agama”. Kemudian dibukalah Pendaftaran Murid Baru Sekolah Dasar Yayasan Pendidikan Masjid Tholabuddin
Surabaya (SD Yamastho Surabaya) untuk awal tahun ajaran 1987 – 1988 dengan kondisi ruang yang hanya 2 (dua) ruang kelas, untuk kantor dan ruang guru menyewa di ruang tamu salah satu warga Rungkut Lor IX / 33 Surabaya. ( H. Anshor ).